ASN LPMP Kalteng Bakal di Asesmen

Tampaknya ASN di lingkungan LPMP Kalteng bakal mengikuti asesmen. Hal tersebut terkait dengan surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor : 1126/A.A3/KP/2017, tanggal 16 Januari 2017, perihal Verifikasi Data Calon Peserta Asesmen Kompetensi dan Potensi Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.

Untuk menjamin data yang valid, ASN yang tercantum namanya dalam daftar calon peserta ASN diminta memverifikasi data masing-masing, sebelum dikirim ke Biro Kepegawaian Setjen Kemendikbud. Apabila terdapat kekeliruan atau nama tidak ada dalam daftar, dapat segera menghubungi urusan kepegawaian.

Menurut petugas verifikasi data, Marcos Sutanto menyebutkan sebanyak 66 orang yang akan diverifikasi datanya dan ASN yang ada dalam daftar tersebut adalah ASN dengan kelas jabatan 5, 6 dan 7. Data paling hasil verfikasi tersebut diterima pusat palinglambat 7 Februari 2107.
Hal yang menarik dalam asesmen tersebut dikabarkan dilakukan secara online. Pelaksanaan tes nya bakal dilakukan tahun ini. Sebelum tes tersebut dilaksanakan bakal ada sosialisasi terlebih dahulu dari pusat.

Sebagaimana diketahui ASN merupakan elemen penting untuk mewujudkantujuan nasional. ASN adalah gerda terdepan dalam hal pelayanan publik, selain itu juga sebagai pelaksana kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. ASN memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menereapkan prinsip Merit (UU no.5/2004 tentang ASN). Sistem Merit merupakan kebijakan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Sebagai bahan pertimbangan objektif dalam menerapkan system Merit, Biro Kepegawaian akan melaksanakan penjaringan data kompetensi melalui asesmen bagi pegawai di lingkungan Kemdikbud. Hasil dari asesmen akan digunakan untuk merancang kebijakan terkat manajemen ASN, seperti penempatan pola karir, pengembanmgan, dan penempatan serta mutasi baik rotasi maupun promosi. Asesmen itu adalah proses untuk mendapatkan data dan informasi profil kompetensi pegawai. Pegawai yang mengikuti asesmen harus memenuhi 4 kriteria yaitu pegawai yang menduduki jabatan pelaksana/jabatan fungsional umum, pendidikan mininmal SLTA/sederajat dan menduduki jabatan dengan kelas jabatan 5/6/7 dan BUP setelah 31 Desember 2017.