Persoalan data terutama identitas nama merupakan hal yang sangat penting. Hal ini kini patut menjadi perhatian bagi siapapun termasuk guru/ pendidik terutama yang akan mengikuti sertifikasi guru.
Salah satu contohnya adalah masalah seperti yang dialami oleh Muhammad Abu Amin salah seorang pengawas sekolah dari kabupaten Pulang Pisau, mengungkapkan data namanya di sertifikat pendidik adalah M. Abu Amin, sementara ketika data digabung antara data BKN dan PUPNS namanya Muh. Abu Amin ternyata menjadi masalah.
ā Nama saya tertulis di izasah Muhammad abu amin, tapi di data nuptk saya tulis muh. Abu amin. Sementara di data BKN nama saya berdasarkan nama yang ada diijazah adalah m. abu amin,ā tukasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dia berkonsultasi ke LPMP namun belum mendapatkan hasil. Dia melanjutkan konsultasi ke LPTK yang mengeluarkan sertifikat pendidik yaitu UNPAR (universitas Palangkaraya). Di dapat informasi bahwa untuk merubah data sertifikat tersebut diminta format A1 dahulu, namun dia tidak memilikinya. Oleh karenanya dia berharap ada form A1 di LPMP. Namun setelah konsultasi di LPMP tidak ada, karena format A1 dahulu dikeluarkan oleh diknas kab/kota belum, apalagi form A1 yang dimaksud dikeluarkan sudah lama yaitu tahun 2009.