Kewenangan Baru LPMP Dalam Memfasilitasi Kenaikan Pangkat Guru

Sesuai dengan surat no. 582/A3.3/KP/2017 tentang Pengusulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Madya, Pangkat Pembina Tk. I, Gol. Ruang IV/b ke atas, tanggal 10 Januari 2017.

Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit setelah tgl 1 Januari 2017, diajukan kepada:
Dirjen GTK Kemendikbud
u.p. Kepala LPMP Kalimantan Tengah selaku Sektretariat Tim Penilai Pusat. Melalui PO BOX PLK 73000/LPMP/KALTENG

Kelengkapan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit (satu set):

  • DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru, baik unsur utama maupun unsur penunjang.
  • PAK terakhir
  • SKKP terakhir
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir.
  • Karpeg/ konversi NIP