Menurut kepala LPMP KALTENG, Krisnayadi Toendan pendampingan pelaksanaan K-13 didukung dengan pemberian bantuan pemerintah (disingkat Bantah) bagi sekolah-sekolah pelaksana K-13.
“Bantah tersebut disalurkan melalui DIPA LPMP langsung kepada rekening-rekening sekolah induk klaster dan imbas.” tukas Krisnayadi. Adapun besar bantuan tersebut bervariasi, jenjang SD sebesar Rp. 20 Juta, SMP sebesar Rp. 40 Juta plus 5 juta untuk sekolah imbas, SMA sebesar Rp. 50 juta.
Lebih jauh diungkapkan dalam rangka persiapan dan penyaluran tersebut, dimaksud dilakukan pelatihan kepsek sekolah induk cluster (asistensi bantuan pemerintah pendampingan pelaksanaan K-13).
Sementara itu menurut informasi panitia Rinjani, menambahkan tujuan kegiatan pelatihan kepsek induk cluster adalah memberikan pemahaman tentang kebijakan, substansi, dan mekanisme pendampingan pelaksanaan K-13, menyusun dan menyepakati rencana kerja (action plan) pendampingan K-13. Menyusun dan menyepakati rencanan anggaran biaya (RAB) bantuan pemerintah pendampingan pelaksanaan kurikulum dan menandatangani surat perjanjian penyelenggaraan dan penggunaan dana bantuan pemerintah pendampingan pelaksanaan kurikulum.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari atau 30 JP, dengan narasumber dari WIDYAISWARA LPMP dan unsur pejabat struktural LPMP KALTENG. Jumlah peserta kegiatan sebanyak 125 orang kepala sekolah jenjang SD, SMP, SMA DAN SMK. Materi kegiatan antara lain, konsep pendampingan pelaksanaan K-13, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan bantah, penjelasan juknis bantah, penyusunan proposal dan RAB, penyusunan RTL.