Pemutakhiran Data KIP melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017

Dalam rangka untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan adalah anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut.
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/pemutakhiran-data-kip-melalui-aplikasi-dapodik-tahun-2017