Informasi Publik yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan di BPMP Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut di antaranya meliputi:

  1. Semua data, surat, laporan, bahan publikasi, dan dokumen lainnya yang masih dalam proses dan belum dikuasai atau Didokumentasikan;
  2. Arsip/dokumen Nota Dinas dan Memo yang dinyatakan sangat rahasia dan terbatas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dan aturan pelaksanaannya;
  3. Data kesehatan, keluarga, rekening pribadi, tabungan, pinjaman pegawai, hak kekayaan pribadi yang menurut peraturan tidak wajib untuk dibuka atau yang belum diverifikasi oleh KPK untuk dipublikasikan;
  4. Lainnya.