Landasan hukum internasional mengenai whistleblowing system adalah The United Nations Convention against Corruption of 9 December 2003 (article 33), mengimbau setiap negara untuk menggunakan kriteria yang sesuai pada sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing untuk memberikan perlindungan kepada siapapun yang dengan itikad baik dan rasional melaporkan kepada pihak berwenang segala tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam konvensi ini.