Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/b ke Atas
						Berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Golongan IV/b ke atas melalui
						PO BOX: PLK 73000/LPMP/KALTENG
						
						Cek hasil secara mandiri melalui laman Info e-PAK di http://epak.gtk.kemdikbud.go.id
						Khusus untuk Pengawas SekolahTerbaru, berkas usulan DUPAK dikirimkan kepada
						Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat
						Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
						Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
						Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
						PO BOX: 3878 JKP 10038
					
					
					
					
				Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa kewenangan proses Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi guru dan kepala sekolah golongan IVb yang akan naik ke golongan IVc dan seterusnya berada pada Biro Kepegawaian Kemendikbud, sedangkan bagi golongan IVa yang akan naik tingkat ke IVb menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Guru maupun kepala sekolah yang sedang atau sudah mengajukan kenaikan pangkat golongan dari Golongan IVb ke IVc, Guru IVc ke IVd dan Guru Golongan IVd Ke IVe bisa melakukan Cek Hasil secara online melalui laman Info e-PAK Guru di http://epak.gtk.kemdikbud.go.id
Informasi lain terkait Peningkatan Angka Kredit Guru
Buku 4 - Pedoman PKB dan Angka Kreditnya
Buku 5 - Pedoman Penilaian Kegiatan PKB



