Prosedur PengaduanULT BPMP Provinsi Kalimantan Tengah

  1. Layanan pengaduan di BPMP Provinsi Kalimantan Tengah dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT), Jl. Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 74 Palangka Raya, Kalimantan Tengah
  2. Laporan pengaduan ke ULT BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke bpmp.kalteng@kemdikbud.go.id
  3. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
    1. Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
    2. Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
    3. Bentuk pelanggaran yang terjadi;
    4. Identitas pelaku pelanggaran;
    5. Bukti fisik pelanggaran;
  4. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
    1. Identifikasi masalah;
    2. Pemeriksaan substansi pengaduan;
    3. Klarifikasi;
    4. Evaluasi bukti; dan
    5. Seleksi.
  5. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.
  6. Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
  7. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  8. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  9. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.