Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Profil
- Informasi Publik
- Layanan Informasi
- Profil PPID
- Visi dan Misi PPID
- SK PPID
- Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Kalimantan Tengah diatur sejalan dengan Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui SK Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Visi:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Misi:
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Membangun dan mengambangkan sistem penyediaan layanan informasi;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi; dan
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Tugas dan Fungsi Koordinator PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai
berikut:
- Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
- Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;
- Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
- Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
- Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.
- Regulasi
- Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik
- Informasi Setiap Saat
- Informasi Berkala
- Informasi Serta Merta
- Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
- Informasi PPID Lainnya
- Statistik Permohonan Informasi
- Maklumat Pelayanan
- Standar Biaya Pelayanan Informasi
- Jadwal Pelayanan Informasi Publik
- Formulir Permohonan Informasi
- Tata Cara Permohonan Informasi
- Formulir Pengaduan
- Tata Cara Pengaduan
- Formulir Keberatan
- Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Tata Cara Penyelesaian Sengketa
- Jejak Surat
